TARAKAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kebijakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar dalam setiap aktivitas pembangunan, investasi, maupun pemanfaatan lahan di wilayah kota.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik mengenai Kebijakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pengujian Bahan yang Akuntabel yang digelar di ruang pertemuan Kantor DPUTR Kota Tarakan, Senin (15/6/26). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Kepala DPUTR Kota Tarakan, Pandariansyah, mengatakan KKPR merupakan instrumen mendasar yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan karena setiap bentuk pemanfaatan lahan kini wajib mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masyarakat maupun pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan atau membangun suatu lahan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“KKPR menjadi dasar yang sangat penting. Seluruh aktivitas pemanfaatan ruang saat ini harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga tidak bisa lagi dilakukan tanpa memperhatikan regulasi,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Pandariansyah menjelaskan peta tata ruang Kota Tarakan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Peta tersebut membagi wilayah berdasarkan fungsi ruang yang ditandai dengan berbagai warna sesuai peruntukannya.
Ia mencontohkan kawasan Juata Laut dan Kampung Satu yang memiliki kawasan hutan lindung seluas hampir 7.000 hektare. Selain itu, masing-masing dari 20 kelurahan di Kota Tarakan memiliki karakteristik dan fungsi ruang yang berbeda.
“Setiap kelurahan mempunyai peruntukan yang tidak sama. Misalnya di Kelurahan Mamburungan telah disiapkan sekitar 780 hektare untuk kawasan industri, sementara terdapat pula zona yang diperuntukkan bagi pertahanan dan keamanan. Karena itu, seluruh kegiatan harus mengikuti pola ruang yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Pandariansyah menyebut terdapat tiga alasan utama mengapa KKPR menjadi dokumen yang wajib dipenuhi. Pertama, sebagai dasar kepastian hukum terhadap status lahan. Ia menjelaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa adanya rekomendasi KKPR dari pemerintah daerah, terutama apabila lokasi tersebut berada di kawasan yang dilarang untuk dimanfaatkan, seperti hutan mangrove maupun sempadan sungai.
Kedua, seluruh proses perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang secara otomatis mensyaratkan dokumen KKPR. Tanpa dokumen tersebut, izin usaha tidak dapat diproses.
Ketiga, KKPR juga menjadi syarat dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Pandariansyah, pembangunan gedung, khususnya untuk investasi berskala besar, tidak akan memperoleh PBG apabila lokasi pembangunan tidak sesuai dengan zonasi tata ruang, misalnya mendirikan kawasan industri di area permukiman.
Di akhir kegiatan, Pandariansyah mengingatkan camat, lurah, hingga ketua RT agar memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tarakan telah menyelaraskan rencana tata ruang daerah dengan data dan kebijakan pemerintah pusat sehingga implementasinya harus dijaga secara konsisten. (fad)



















