Diskresi
Tetap Mengudara
Minggu, September 13, 2026
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home DAERAH KALTARA

DPUTR Tarakan Tegaskan Pentingnya KKPR, Pemanfaatan Ruang Wajib Sesuai Tata Ruang Daerah

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
Juni 15, 2026
Reading Time: 2 mins read

TARAKAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kebijakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar dalam setiap aktivitas pembangunan, investasi, maupun pemanfaatan lahan di wilayah kota.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik mengenai Kebijakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pengujian Bahan yang Akuntabel yang digelar di ruang pertemuan Kantor DPUTR Kota Tarakan, Senin (15/6/26). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Kepala DPUTR Kota Tarakan, Pandariansyah, mengatakan KKPR merupakan instrumen mendasar yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan karena setiap bentuk pemanfaatan lahan kini wajib mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, masyarakat maupun pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan atau membangun suatu lahan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“KKPR menjadi dasar yang sangat penting. Seluruh aktivitas pemanfaatan ruang saat ini harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga tidak bisa lagi dilakukan tanpa memperhatikan regulasi,” ujarnya.

RELATED POSTS

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

Dalam pemaparannya, Pandariansyah menjelaskan peta tata ruang Kota Tarakan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Peta tersebut membagi wilayah berdasarkan fungsi ruang yang ditandai dengan berbagai warna sesuai peruntukannya.

Ia mencontohkan kawasan Juata Laut dan Kampung Satu yang memiliki kawasan hutan lindung seluas hampir 7.000 hektare. Selain itu, masing-masing dari 20 kelurahan di Kota Tarakan memiliki karakteristik dan fungsi ruang yang berbeda.

“Setiap kelurahan mempunyai peruntukan yang tidak sama. Misalnya di Kelurahan Mamburungan telah disiapkan sekitar 780 hektare untuk kawasan industri, sementara terdapat pula zona yang diperuntukkan bagi pertahanan dan keamanan. Karena itu, seluruh kegiatan harus mengikuti pola ruang yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Pandariansyah menyebut terdapat tiga alasan utama mengapa KKPR menjadi dokumen yang wajib dipenuhi. Pertama, sebagai dasar kepastian hukum terhadap status lahan. Ia menjelaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa adanya rekomendasi KKPR dari pemerintah daerah, terutama apabila lokasi tersebut berada di kawasan yang dilarang untuk dimanfaatkan, seperti hutan mangrove maupun sempadan sungai.

Kedua, seluruh proses perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang secara otomatis mensyaratkan dokumen KKPR. Tanpa dokumen tersebut, izin usaha tidak dapat diproses.

Ketiga, KKPR juga menjadi syarat dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Pandariansyah, pembangunan gedung, khususnya untuk investasi berskala besar, tidak akan memperoleh PBG apabila lokasi pembangunan tidak sesuai dengan zonasi tata ruang, misalnya mendirikan kawasan industri di area permukiman.

Di akhir kegiatan, Pandariansyah mengingatkan camat, lurah, hingga ketua RT agar memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tarakan telah menyelaraskan rencana tata ruang daerah dengan data dan kebijakan pemerintah pusat sehingga implementasinya harus dijaga secara konsisten. (fad)

 

Post Views: 8
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

RA De’Ale Biliar Gelar Turnamen Terbuka, Siapkan Hadiah Rp59 Juta
UTAMA

RA De’Ale Biliar Gelar Turnamen Terbuka, Siapkan Hadiah Rp59 Juta

September 5, 2026
Wali Kota Tarakan Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Kebijakan Pembangunan yang Tepat Sasaran
KALTARA

Wali Kota Tarakan Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Kebijakan Pembangunan yang Tepat Sasaran

Juni 20, 2026
Pemprov Kaltara Petakan Potensi Kendaraan Listrik
BULUNGAN

Pemprov Kaltara Petakan Potensi Kendaraan Listrik

Juni 19, 2026
DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Penghargaan Daerah, BKPSDM Tarakan Jadi Referensi Penyusunan
KALTARA

DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Penghargaan Daerah, BKPSDM Tarakan Jadi Referensi Penyusunan

Juni 19, 2026
DPRD Kaltara Soroti Pentingnya Standarisasi Mekanisme Penilaian dalam Ranperda Penghargaan Daerah
KALTARA

DPRD Kaltara Soroti Pentingnya Standarisasi Mekanisme Penilaian dalam Ranperda Penghargaan Daerah

Juni 19, 2026
Cegah Kecurangan SPMB, Disdik Tarakan Andalkan Sistem Penguncian Domisili
KALTARA

Cegah Kecurangan SPMB, Disdik Tarakan Andalkan Sistem Penguncian Domisili

Juni 19, 2026
Next Post
SKB Tarakan Lepas Puluhan Lulusan, Pendidikan Kesetaraan Buka Jalan Kembali ke Sekolah Formal

SKB Tarakan Lepas Puluhan Lulusan, Pendidikan Kesetaraan Buka Jalan Kembali ke Sekolah Formal

Aliansi Tarakan Bergerak Desak DPRD Tindak Lanjuti Sembilan Tuntutan, Soroti BBM hingga Transparansi APBD

Aliansi Tarakan Bergerak Desak DPRD Tindak Lanjuti Sembilan Tuntutan, Soroti BBM hingga Transparansi APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Festival Kampung Bahari Nusantara Pulau Miang 2025

Layanan Medis Kapal Dr Lie Dharmawan Bantu Warga Pesisir Sandaran Dapatkan Akses Kesehatan Layak

Layanan Medis Kapal Dr Lie Dharmawan Bantu Warga Pesisir Sandaran Dapatkan Akses Kesehatan Layak

Rumah Sakit Kapal Dr Lie Dharmawan Bersandar di Sandaran, Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir

Rumah Sakit Kapal Dr Lie Dharmawan Bersandar di Sandaran, Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir

Diskominfo Kutim Tegaskan ASN Jadi Garda Depan Keamanan Digital Pemerintahan

Diskominfo Kutim Tegaskan ASN Jadi Garda Depan Keamanan Digital Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Penguatan Infrastruktur Pedesaan

Pemkab Kutim Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Penguatan Infrastruktur Pedesaan

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

September 13, 2026
Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

September 12, 2026
Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

September 12, 2026
Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

September 12, 2026
Kunjungi Bontang, Ketua TP PKK Kaltim Tekankan Penguatan Peran Dasawisma

Kunjungi Bontang, Ketua TP PKK Kaltim Tekankan Penguatan Peran Dasawisma

September 12, 2026
KUTAI TIMUR

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

September 13, 2026
UTAMA

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

September 12, 2026
UTAMA

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

September 12, 2026
UTAMA

Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

September 12, 2026

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Tetap Mengudara

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi