KUTAI TIMUR, diskresi.co – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kutim, Aldryansyah, mempertanyakan sejumlah persoalan, mulai dari keterlambatan tahapan pembahasan, keterbukaan informasi hingga kesiapan data yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.
Sorotan tersebut disampaikan menjelang persetujuan bersama Raperda P-APBD 2026. Menurutnya, perubahan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan angka dalam postur anggaran, tetapi menjadi momentum melakukan koreksi terukur terhadap kebijakan fiskal daerah.
Fraksi NasDem menilai waktu pembahasan P-APBD 2026 semakin sempit. Kondisi itu, menurut Aldryansyah, juga dihadapkan pada persoalan kesiapan data yang dibutuhkan DPRD dalam melakukan pembahasan anggaran.
Ia menyinggung tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD yang diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan perubahan APBD.
Menurutnya, Perubahan KUA dan PPAS Kutim baru disepakati pada 25 September 2026. Sementara Raperda P-APBD 2026 kemudian diajukan pada 30 September 2026.
Kondisi tersebut membuat Fraksi NasDem meminta Pemkab Kutim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penyusunan anggaran hingga menyebabkan tahapan pembahasan berlangsung mendekati batas akhir.
“Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka pada tahapan mana keterlambatan terjadi, apa penyebabnya, serta bagaimana dampaknya terhadap waktu efektif yang tersedia bagi DPRD untuk melakukan pembahasan,” kata Aldryansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/26).
Selain persoalan waktu, dirinya turut menyoroti koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD Kutim.
Menurutnya, hubungan antara TAPD dan DPRD merupakan kemitraan kelembagaan dalam proses pembahasan anggaran. Karena itu, data yang menjadi dasar pembahasan semestinya tersedia secara akurat, konsisten dan tepat waktu agar fungsi anggaran DPRD dapat berjalan secara optimal.
Ia mengingatkan percepatan pembahasan jangan sampai justru mengurangi ketelitian DPRD dalam mencermati setiap perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
“Jangan sampai DPRD diminta mempercepat pembahasan, sementara data yang menjadi dasar pembahasan justru terlambat, tidak lengkap, atau berubah-ubah,” tegasnya. (*/yud)











