KUTIM, diskresi.co – Pengaturan waktu menjadi bagian dari penataan layanan persampahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Selain mengatur waktu masyarakat membuang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim menyesuaikan jadwal pengangkutan agar pelayanan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas.
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Kutim, Jurianto, mengatakan waktu pembuangan sampah bagi masyarakat telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Aturan itu terus disampaikan kepada masyarakat agar pembuangan sampah dapat mengikuti waktu yang telah ditetapkan.
“Masalah jam buang sampah itu di Perda Nomor 7 Tahun 2012, jam buang sampah itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,” ujar Jurianto, Rabu (23/9/26).
Di sisi lain, pola kerja petugas pengangkutan juga disesuaikan dengan kondisi pelayanan di lapangan. Untuk wilayah Utara dan Selatan, pengangkutan dilakukan pada waktu yang berbeda sesuai kebutuhan.
Salah satu penyesuaian dilakukan dengan menempatkan sebagian aktivitas pengangkutan pada malam hari. Menurut Jurianto, keputusan tersebut turut mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan keselamatan kendaraan pengangkut.
“Kenapa saya buat jam 12 malam? Karena yang pengangkutan itu malam. Karena saya mengurangi jangan sampai nanti kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan ritase kendaraan menuju tempat pemrosesan akhir (TPA). Dalam satu malam, kendaraan pengangkut dapat melakukan lebih dari satu perjalanan sehingga pola kerja perlu disesuaikan dengan kondisi jalan dan waktu operasional.
Selain mengatur layanan pengangkutan, DLH Kutim mulai melakukan pencatatan lebih terukur terhadap volume sampah yang masuk ke TPA. Sejak Januari 2026, lokasi tersebut telah dilengkapi fasilitas timbangan untuk mengetahui berat sampah yang dibawa setiap kendaraan.
Dari pencatatan sementara, satu ritase kendaraan pengangkut rata-rata membawa sekitar 3 hingga 4 ton sampah.
“Dirata-ratakan satu ritase itu 3 sampai 4 ton,” katanya.
Jurianto menjelaskan jumlah tersebut tidak selalu sama karena berat muatan dapat berubah. Karakteristik sampah dan kondisi musim turut memengaruhi berat sampah yang diangkut.
“Untuk muatannya itu tidak bisa tetap. Itu turun naik namanya sampah. Apalagi sekarang musim kering, jadi mungkin agak lebih ringan daripada musim hujan,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian jadwal dan pencatatan volume, DLH Kutim terus menata layanan persampahan agar aktivitas pembuangan maupun pengangkutan dapat berjalan lebih teratur dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.(adv/Kutim/ar)





















