TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kini menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tahapan akhir sebelum melaksanakan pelantikan pejabat hasil uji kesesuaian jabatan (job fit) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan seluruh rangkaian pelaksanaan job fit telah selesai dilaksanakan. Saat ini, proses administrasi berada di BKN untuk memperoleh persetujuan penempatan pejabat pada jabatan yang akan diisi.
“Hasilnya sudah berproses di BKN. Sekarang kami tinggal menunggu rekomendasi sebagai dasar persetujuan penempatan pejabat sebelum dilakukan pelantikan,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Senin (8/6/26).
Denny menjelaskan, sebanyak 41 pejabat JPT Pratama mengikuti proses tersebut. Dari jumlah itu, tiga pejabat menjalani evaluasi kinerja, sedangkan 38 lainnya mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari penyesuaian jabatan.
Menurutnya, Pemprov Kaltara berharap rekomendasi dari BKN dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga tahapan pelantikan bisa segera dilaksanakan.
“Mudah-mudahan rekomendasi itu dapat terbit dalam beberapa hari ke depan sehingga proses pelantikan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan job fit telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengumuman, penelusuran rekam jejak, penyusunan makalah, hingga wawancara oleh panitia seleksi.
Pemerintah daerah, kata Denny, berkomitmen menyelesaikan seluruh proses tersebut secara cepat tanpa mengabaikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, tahapan job fit diawali dengan pengumuman pada 14 April 2026, dilanjutkan penelusuran rekam jejak pada 20 April, penulisan makalah pada 22 April, serta wawancara yang berlangsung pada 24 hingga 25 April.
Selanjutnya, panitia melaksanakan pengolahan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi pada 27–28 April 2026. Hasil akhir kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara, sebelum diteruskan ke BKN untuk memperoleh persetujuan pelantikan. (fad)



















